Pemkab Badung latih 30 lembaga perkreditan desa



Badung, Bali (ANTARA) –

Pemerintah Kabupaten Badung, Bali melakukan kegiatan entry meeting pembinaan dan pengawasan (audit) kepada 30 lembaga perkreditan desa (LPD) di wilayahnya.

 

“Jangan dimaknai audit ini pemerintah turut campur atau mencari-cari kesalahan. Namun, lebih kepada pembinaan dan pengawasan internal demi perbaikan, penguatan dan meningkatkan kinerja LPD,” ujar Wakil Bupati Badung I Ketut Suiasa di Mangupura, Sabtu.

 

Dalam kegiatan audit atas laporan keuangan LPD tahun ini, Pemkab Badung menggandeng petugas audit eksternal dari Tim Audit Universitas Udayana.

 

Suiasa mengatakan, pihaknya mengapresiasi pelaksanaan audit LPD yang dilakukan auditor eksternal.

Hal itu dinilai penting dilakukan dalam upaya perbaikan tata kelola dan penguatan LPD.

Baca juga: Telkomsel perkuat sistem keuangan LPD di Bali

 

“Upaya ini akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi masyarakat desa adat, termasuk memberikan kontribusi positif pada pertumbuhan ekonomi di Badung,” kata dia.

 

Ia menjelaskan, pelaksanaan audit tersebut juga diharapkan dapat memantau agar penggunaan anggaran keuangan lembaga perkreditan desa lebih terarah.

 

Nantinya, data dari auditor akan menjadi acuan pemerintah daerah dalam melakukan pembinaan umum. Ke depannya juga sebagai bahan pertimbangan dan evaluasi pemerintah daerah dalam memberikan bantuan dana untuk penguatan modal LPD.

 

“Hasil audit ini nantinya juga hanya menjadi konsumsi internal, tidak menjadi konsumsi publik,” kata Suiasa.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Kebudayaan Badung I Gde Eka Sudarwitha menambahkan pelaksanaan audit LPD itu dilakukan berdasarkan yaitu Perda Provinsi Bali No. 3 tahun 2017 tentang LPD yang pada Pasal 19 dan 20 menyebutkan LPD dilaksanakan audit setiap tahun.

Baca juga: Gubernur Bali minta lembaga perkreditan desa terus berinovasi

 

Menurut dia, kegiatan tersebut dilakukan sebagai upaya pembinaan dan pemeriksaan tata kelola sesuai asas-asas akuntansi keuangan yang sehat.

 

Ia berharap apabila auditor bersama dengan pengurus LPD menemukan kesalahan dan tata kelola yang kurang tepat nantinya dapat dibenahi menjadi tata kelola LPD yang sehat dan sesuai aturan yang berlaku.

 

“Pada ini LPD yang diaudit adalah LPD yang belum mendapatkan giliran audit dan yang sudah selayaknya didorong kesehatan dan kemampuannya guna mewujudkan kesehatan LPD sebagai pilar perekonomian desa adat,” pungkas Gde Eka Sudarwitha.



Source link

Post Comment