DPR Pastikan Pengesahan Revisi UU Pilkada Dibatalkan
NUSANTARANEWS.co, Jakarta – Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan bahwa pengesahan Revisi UU Pilkada yang menuai aksi demonstrasi di sejumlah daerah dibatalkan.
Disampaikan Dasco, untuk pendaftaran Pilkada pada 27 Agustus 2024 mendatang, keputusan Mahkamah Konstitusi [MK] yang berlaku.
“Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong,” ujar Dasco dikutip dari Kompas.com, Kamis (22/8/2024).
Dasco menegaskan rapat paripurna hanya bisa diselenggarakan pada hari Kamis dan Selasa. Sehingga, kata dia, mustahil DPR mengesahkan RUU Pilkada pada Selasa depan atau pada hari pendaftaran Pilkada.
“Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong,” tuturnya.
Ketua harian DPP Partai Gerindra ini memastikan tidak ada lagi rapat paripurna pada malam ini, seperti kecurigaan-kecurigaan yang ada.
“Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada,” tambahnya
Diketahui, sejumlah elemen masyarakat tengah menggeruduk Kompleks Parlemen, Jakarta guna memprotes rencana DPR RI mengundangkan RUU Pilkada dalam Sidang Paripurna hari ini. RUU itu telah menuai polemik karena dinilai sebagai upaya menjegal putusan MK terkait ambang batas pencalonan kepala daerah serta batas usia calon kepala daerah.
Namun, RUU itu urung disahkan lantaran sidang tidak memenuhi kuota forum atau korum.
Sementara itu, putusan MK dimaksud adalah Nomor 60 60/PUU/XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024. Putusan No.60 mengubah ketentuan ambang batas pencalonan partai politik (parpol) atau gabungan parpol untuk mengusung pasangan calon kepala daerah dalam pilkada. Sementara putusan No. 70 terkait usia pencalonan kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU.
[nug/red]