DPR Berencana Evaluasi Kedudukan Mahkamah Konstitusi
NUSANTARANEWS.id, Jakarta – Mahkamah Konstitusi [MK] mengeluarkan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang memberikan panduan baru terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
Putusan ini merupakan hasil dari permohonan yang diajukan oleh Partai Buruh dan Partai Gelora, yang menantang ketentuan dalam Undang-Undang Pilkada. Ketua MK, Suhartoyo, membacakan amar putusan tersebut di Ruang Sidang Pleno MK.
Menanggapi putusan yang dinilai kontroversial itu, DPR RI berencana untuk mengevaluasi kedudukan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam jangka menengah dan panjang karena dianggap mengerjakan banyak urusan yang bukan menjadi kewenangannya.
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung menganggap MK banyak turut campur dalam sejumlah urusan, padahal di luar wewenang lembaga itu.
“Nanti kami evaluasi posisi MK karena memang sudah seharusnya kami mengevaluasi semuanya tentang sistem, mulai dari sistem pemilu hingga sistem ketatanegaraan. Menurut saya, MK terlalu banyak urusan yang dikerjakan, yang sebetulnya bukan urusan MK,” kata Doli melalui sebuah keterangan pada Kamis (29/8/2024).
Doli mencontohkan turut campur MK soal pemilihan kepala daerah (pilkada). Menurut dia MK seharusnya meninjau ulang Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, tetapi justru MK turut masuk pada hal-hal teknis. Hal itu menurut Doli melampaui batas kewenangan MK.
Doli juga menilai MK banyak mengambil kewenangan DPR selaku pembuat undang-undang.
“Pembuat undang-undang itu hanya Pemerintah dan DPR, tetapi seakan-akan MK menjadi pembuat undang-undang ketiga,” katanya.
Akibat hal itu, kata Doli putusan MK banyak memunculkan upaya politik dan upaya hukum baru yang harus diadopsi oleh peraturan teknis, seperti halnya dengan putusan soal pilkada.
Diketahui, MK beberapa waktu lalu menelurkan dua keputusan soal pilkada. Putusan itu berisi mengenai ambang batas partai politik atau gabungan partai politik untuk mencalonkan kepala daerah, serta batas usia calon kepala daerah.
[sur/red]